Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Ungkap 4 Kasus Menonjol di Lampung Tengah, Kapolres Laksanakan Konfrensi Pers

Senopatinews by Senopatinews
April 21, 2022
in Berita Hukum
0 0
0
Ungkap 4 Kasus Menonjol di Lampung Tengah, Kapolres Laksanakan Konfrensi Pers
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews

Polreslampungtengah.net. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali menggelar konferensi di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait ungkap empat kasus menonjol mulai dari kasus Begal, Praktik Kedokteran Ilegal, Pemerasan hingga pelanggaran UU ITE. Rabu (20/4/22) pukul 16.00 Wib

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie menerangkan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan diwilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi Premanisme. Ia menegaskan akan Menyapu bersih aksi-aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat khusunya pengguna jalan yang melintasi Kab. Lampung Tengah.

Seperti pelaku Premanisme berinisial WIN yang kita amankan merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam. Ini ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.

“Pelaku Premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar, korbanya warga Kec. Banjit Kab. Waykanan saat melintas mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Senin (21/3/22) sekira pukul 03.00 Wib.’’kata Kapolres

‘’Jika tidak dituruti , pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,’’ungkapnya

Selain itu, seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.

“Pelaku memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara sepeda motor, pelaku tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara,” imbuh kapolres.

Tak hanya itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah juga menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pangancaman.

“Pelaku dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat,” terang kapolres.

Terakhir, penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga Kp. Adijaya, Lamteng. Dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.

Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU.

‘Pelaku sempat kabur ke Serang, Prov. Banten. Pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya tutup. kemudian dilakukan penyelidikan kembali dilokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Barengkok,Serang Banten.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

”Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Dokter atau Dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter gigi atau surat izin.” tutupnya (Humas LT)

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist