Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Ultimatum Kejaksaan Soal Pengembalian Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Dana Hibah KONI Lamteng Dianggap Tak Kooperatif

Senopatinews by Senopatinews
Februari 24, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Ultimatum Kejaksaan Soal Pengembalian Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Dana Hibah KONI Lamteng Dianggap Tak Kooperatif
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tancap gas membongkar pusaran rasuah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, dengan menyidangkan empat perkara sekaligus di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Selasa (24/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menyebut proses penuntutan empat berkas perkara tersebut kini telah memasuki babak krusial, yakni tahap pembuktian.

“Tiga dari empat berkas perkara ini adalah hasil ketajaman penyidikan tim di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah. Fokusnya membongkar penyelewengan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya.

Di pusaran kasus tahun 2022 ini, tiga nama telah duduk di kursi terdakwa yaitu, Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Ulah ketiganya ditaksir membuat negara tekor hingga lebih dari Rp 1,14 miliar. Sayangnya, iktikad baik pengembalian uang masih jauh dari harapan. Dari total miliaran rupiah itu, jaksa baru menerima ‘recehan’ sebesar Rp 182,5 juta (Dwi menyetor Rp 116,5 juta dan Edi Rp 66 juta lebih).

Ironisnya, belum tuntas urusan anggaran 2022, terdakwa Edi Susanto kembali terseret dalam berkas perkara terpisah. Perkara keempat yang merupakan limpahan dari Polres Lampung Tengah ini, membongkar penyalahgunaan dana KONI APBD Tahun 2024. Di kasus ini, negara kembali buntung Rp 880 juta, dan Edi tercatat baru menyetorkan uang pengembalian sebesar Rp 20 juta.

Jomplangnya angka kerugian negara dengan uang yang baru dikembalikan membuat pihak kejaksaan habis kesabaran. Di meja hijau, kejaksaan tak hanya menuntut hukuman kurungan, tapi juga mengeluarkan ultimatum keras terkait pemulihan aset.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, yang mengawal langsung jalannya persidangan, melontarkan desakan tajam. Ia memperingatkan para terdakwa untuk tidak bermain-main dan segera koperatif.

“Kami mendesak secara tegas! Para terdakwa harus segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi secara utuh. Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas tak bisa ditawar. Ini adalah mandat dan komitmen nyata kami dalam mengawal Asta Cita Presiden,” tegas Hamidun.

Lebih jauh, Alfa Dera memastikan bahwa jaring kejaksaan masih ditebar. Mereka terus memasang mata dan telinga terhadap setiap kesaksian yang terungkap di pengadilan. Jika ada nama baru yang terbukti ikut ‘kecipratan’ aliran dana haram tersebut serta di dukung dua alat bukti, Kejari Lamteng tak segan menetapkan tersangka baru.

Sebagai penutup, Alfa menyoroti bobroknya sistem tata kelola dana hibah yang membuka celah korupsi ini.

“Ke depan, evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta transparansi anggaran harus digalakkan bersama. Jangan sampai ruang untuk merampok uang rakyat kembali terbuka,” tutup Alfa. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist