Senin, Desember 1, 2025
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Tokk!! Hakim Putuskan IRT Menang Gugatan Lawan Bupati dan BPN Lamteng Soal Sengketa Tanah

Senopatinews by Senopatinews
November 19, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Tokk!! Hakim Putuskan IRT Menang Gugatan Lawan Bupati dan BPN Lamteng Soal Sengketa Tanah
0
SHARES
149
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Setelah melalui proses panjang, akhirnya seorang ibu rumah tangga, warga Seputihmataram, menang gugatan atas sengketa tanah melawan Bupati Ardito Wijaya dan BPN Lampung Tengah.

Dalam Penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin (17/11/25), mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi dari para tergugat. ( Tergugat 1, Bupati, dan turut Tergugat BPN Lamteng), dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.

2. Menyatakan tergugat 1 dan turut tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh penggugat ( SHM No.00348/ 2005/, surat ukur No.144/Varia Agung/2005, dengan luas 1.250 M2, atas nama pemegang hak ASIYAH), adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menghukum tergugat 1 untuk membongkar bangunan secara sukarela, yang telah terlanjur berdiri diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik: 00348/2005, surat ukur ukur : 144/Varia Agung/2005, dengan luas 1.250 M2, atas nama pemegang hak ASIYAH.

5. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.876.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah )

Sidang perkara perdata dengan No.54/Pdt. G/PN.Gns, dipimpin Hakim ketua Enierlia Arientowaty dengan anggota Restu Ikhlas dan Triwinsas Satria Halim.

Kuasa hukum penggugat Hi. Hidayanto.,SH. MH., atas nama kliennya mengucapkan syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut.

Mengucapkan terima kasih dan penghormatan kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan atas gugatan, sesuai fakta yang ada.

“Apresiasi juga kepada para tergugat yang telah mengikuti persidangan sehingga perkaranya menjadi terang dan jelas. Semua pihak supaya taat hukum, dengan menghormati putusan pengadilan,” tutup Hidayanto. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist