Kamis, Januari 15, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Tiga Tersangka Pemilik 8 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Kejari Lamteng Tunjuk Tim Jaksa Struktural 

Senopatinews by Senopatinews
Desember 18, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Tiga Tersangka Pemilik 8 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Kejari Lamteng Tunjuk Tim Jaksa Struktural 
0
SHARES
246
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram.

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka. Yakni, Meyka Saputra bin Triyono (36), warga Dusun Adi Mulyo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, lalu Ari Setiawan alias Cilok bin Agus Parwoso (31), warga Kota Metro. Kemudian, M. Andri Dwi Saputra bin Isron, yang penanganannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Selain itu, dua nama lainnya yakni Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik disebut sebagai bagian dari jaringan dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti menegaskan, bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta kuatnya dugaan keterlibatan jaringan terorganisir.

“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk koordinasi penanganan bersama Jaksa Kejaksaan Agung,” ujar Alfa Dera.

Untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum, termasuk jaksa struktural, yaitu Kasi Pidum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP

serta JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

“Penunjukan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penuntutan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alfa Dera.

Sebelumnya, para tersangka ini diamankan di SPBU, kemudian dikembangkan dengan Delivery Control.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025 terkait dugaan peredaran sabu. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra sekitar pukul 16.42 WIB di depan SPBU 24.341-12 Pertamina, Jalan Lintas Sumatera No. 18, Yukum Jaya, Terbanggi Besar.

Dari sebuah tas yang digembok, petugas menemukan 8 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan rincian:

• Berat brutto: 8.551,18 gram

• Berat netto: 7.989,98 gram

Pengembangan kemudian dilakukan melalui metode delivery control menuju Chandra Department Store, Jalan Lintas Sumatera No. 126, Bandar Jaya Timur, yang berujung pada pengamanan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5464/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

• Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

• Subsidiar: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).

Alfa Dera menegaskan, ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat. “Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati, karena dampaknya sangat luas dan merusak masyarakat,” tegasnya.

Setelah Tahap II, Tim JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memfinalisasi administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri gunung sugih. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist