Lampung Tengah, Senopatinews.com
Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah, menjadi sorotan. Usai pengakuan pihak ketiga yang menyebut mendapat fee (biaya jasa) dari membawa pasien yang berobat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa praktik pemberian fee itu bukan hal baru dan diduga sudah berlangsung lama.
“Jadi kami diminta oleh petugas lapangan RS MMH untuk mencarikan pasien yang akan berobat, dengan janji fee Rp200 sampai Rp300 ribu per pasien. Intinya untuk menaikkan kunjungan pasien agar klaim BPJS semakin banyak,” ungkapnya.
Ia menyebut petugas lapangan kerap mendatangi bidan jejaring, klinik, hingga fasilitas kesehatan lain untuk menawarkan kesepakatan fee bagi setiap rujukan pasien. Insentif serupa juga diberikan jika pihak pencari pasien ikut mengantarkan pasien ke rumah sakit.
“Soal uang fee itu asalnya dari mana kami nggak tahu, ya mungkin dari klaim BPJS nantinya,” tambahnya.
Meski tidak ada kerja sama resmi yang dibuktikan dengan surat, ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki data nama-nama pemberi rujukan. Proses transaksi fee disebut berlangsung melalui pesan WhatsApp.
“Biasanya mereka WA untuk transfer uang fee itu. Ada kok bukti transaksinya,” bebernya.
Saat dikonfirmasi, Direktur RS Mitra Mulia Husada, dr Wendy, mengaku mengetahui adanya kerja sama dengan jejaring seperti dokter, bidan, dan puskesmas. Namun ia mengklaim belum mengetahui soal fee rujukan seperti yang disebutkan narasumber.
“Kalau kerja sama jejaring itu betul. Tapi kalau soal fee, saya harus crosscheck dulu. Biasanya bagian Humas dan Marketing yang lebih paham,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pemilik RS MMH, dr Uswatun Hasanah, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terlihat aktif.
Dugaan adanya pemberian fee rujukan ini tidak hanya mencoreng etika pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menabrak sejumlah aturan serius.
1. Pelanggaran Etika Profesi Kesehatan
Konflik Kepentingan: Tenaga kesehatan seharusnya memberikan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan imbalan uang.
Merugikan Pasien: Pasien bisa diarahkan ke fasilitas yang tidak sesuai dengan kebutuhannya hanya demi mendapatkan fee.
2. Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Suap atau Gratifikasi: Jika fee diterima oleh tenaga kesehatan yang berstatus ASN atau penyelenggara negara, tindakan ini bisa masuk kategori gratifikasi atau suap sesuai Undang-Undang Tipikor.
3. Pelanggaran UU Kesehatan
Karena bertentangan dengan prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
4. Potensi Jerat Pidana
Mengacu pada ketentuan tentang penerimaan imbalan tertentu sebagai syarat untuk memperoleh atau melanjutkan layanan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen RS Mitra Mulia Husada terkait dugaan praktik fee rujukan yang menyeret nama petugas lapangan dan pemilik rumah sakit MMH. (*)
![]()

