Bandar Lampung, Senopatinews.com
Kabar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pemerasan, hingga kini Polisi masih mendalami kasus lima pemerasan terhadap oknum PNS Provinsi Lampung tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto membenarkan terkait penangkapan tersebut, namun pihaknya masih mendalami apakah betul melakukan pemerasan.
“Yang jelas sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lima oknum wartawan tersebut,” ujarnya.
Terkait korban apakah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersebut. Kombes Ino menyampaikan, nanti pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut hal tersebut.
“Jadi yang jelas kelima yang katanya masih wartawan sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya singkat.
Informasi sebelumnya, 5 oknum wartawan berinisial J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46), diamankan pihak kepolisian, diketahui melakukan pemerasan kepada salah seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Pemerasan yang dilakukan oleh lima oknum wartawan itu didasari mengenai chat mesum yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Dalil pemerasan yang dilakukan oleh 5 oknum wartawan kepada seorang oknum ASN Provinsi Lampung itu yakni akan menghapus berita yang sempat ditayangkan di media mereka masing-masing.
Namun dengan syarat oknum ASN Provinsi Lampung itu mau membayar sejumlah uang kepada 5 oknum wartawan.
5 oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait “chatting” dewasa oknum ASN Provinsi Lampung jika tidak membayar sejumlah uang sebesar Rp 15 juta.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang. Bahkan para pelaku kembali meminta uang kedua kalinya sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Merasa kesal, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.(*)
Laporan: Tim Redaksi Senopatinews.com
![]()

