Lampung Tengah, Senopatinews.com
Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) simpang 3 Terbanggi Besar dengan korban Supir Truck, dilumpuhkan team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, sedangkan 2 tersangka lain yang berhasil lolos dari sergapan polisi, sedang dalam pengejaran petugas.
Berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang sempat viral di Media Sosial (tik tok), RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, terhenti sudah langkahnya setelah sebutir timah panas polisi bersarang dibetis sebelah kananya, Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya sempat viral dimedia sosial (tik tok) dua orang sopir truck AN dan KS keduanya Warga Kota Bumi Utara Lampung Utara melapor ke Polsek Terbanggi Besar Rabu (11/1/2023) dini hari .
Kepada petugas kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta, tiba-tiba truck yang dikemudikanya dihadang oleh 3 orang pelaku.
Para Curas tersebut merampas uang tunai Rp 2 juta, saat melintas di Simpang 3 Terbanggi Besar saat hendak ke Jakarta.
Hal itu di tegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi.
“Tidak ada ruang untuk kejahatan. Dan tidak toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas, ” tegas AKP Edi Qorinas.
Menurut Kasat Reskrim tersangka bersama rekan-rekanya aksi kejahatanya selalu meresahkan para sopir yang melintas, di simpang 3 Terbanggi Besar.
“Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya, apa bila menolak pemintaan mereka,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian tersangka RL sudah sering keluar masuk BUI, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Terbanggi Besar.
“Kepada yang belum tertangkap segera menyerahkan diri, apa bila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas, ” tandasnya.
Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat segera hentikan tindakannya.
“Sebelum langkahnya dihentikan petugas lenih baik berhenti sendiri dan bertobat, ” pungkasnya.
RL dijerat menggunakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

