Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kisruh soal dugaan manipulasi data yang melibatkan Wahyu Febriana istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Hi. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I. memicu kontradiksi dalam dunia pendidikan.
Hal itu, setelah adanya sumber informasi yang beredar terkait riwayat pendidikan hingga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dan kini menduduki jabatan Plt Kepala Sekolah SDN 2 Sulusuban Kecamatan Seputih Agung.
Menurut informasi yang beredar, Wahyu Febriana yang juga menjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan, terdapat dugaan manipulasi data kependidikan untuk meloloskan diri sebagai PPPK melalui jalur observasi. Bahkan kini sudah menjabat Plt Kepala Sekolah.
Sebelumya, media Senopati News mendapatkan informasi dari narasumber yang meminta namanya tidak disebut. Dirinya menjelaskan, terdapat rekayasa riwayat lulus S1 tahun 2020. Namun dianggap guru sejak 2013.
Begini data yang diperoleh terkait dugaan manipulasi riwayat kerja.
*Lulus S1 pada tahun 2020
*Masuk Dapodik tahun 2017, sebagai tenaga administrasi, di SMP Negeri 1 Punggur
*Namun dalam pendataan PPPK, Riwayat kerja dibuat seolah-olah sudah aktif sejak 2017 bahkan 2013.
Berdasarkan syarat PPPK jalur observasi mewajibkan pengalaman mengajar minimal 3 tahun berturut-turut tanpa putus yang secara logika waktu tidak mungkin terpenuhi.
Berikut ini syarat mekanisme penilaian observasi menurut data yang diperoleh.
Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, observasi dilakukan terhadap pelamar Prioritas 2 (THK-II) dan Prioritas 3 (Guru Honorer Negeri masa kerja ≥ 3 tahun) dengan ketentuan:
1. Tim Penilai: Terdiri dari Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.
2. Aspek yang Diobservasi:
2.a. Kompetensi Profesional: Pengetahuan dan penguasaan materi.
2.b. Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran.
2.c. Kompetensi Sosial & Kepribadian: Etika dan interaksi di lingkungan sekolah.
2.d. Kinerja: Rekam jejak kehadiran dan disiplin.
Selain itu, dugaan Rekayasa Surat Keputusan (SK), manipulasi diduga dimulai dari SDN 1 Ratna Katon.
*SK dibuat tahun 2018.
*TMT ditulis mulai 31 Juni 2013.
*Namun baru diinput ke sistem pada tahun 2023.
Kemudian, nama yang bersangkutan juga tercatat sebagai honorer di empat sekolah.
1. SD N 2 Sulusuban Tahun 2017- 08- 04
2. SMP N 1 Punggur Tahun 2017- 08- 04
3. SD N 1 Ratna Katon Tahun 2018- 07- 31
4. SD N 1 Donoarum Tahun 2021- 01- 21
Data pendidikan juga disebut menuai kejanggalan:
*SD : masuk 2002, lulus 2007
*SMP: masuk 2008, lulus 2010
*SMA: masuk 2011, lulus 2013
Namun, di SDN 1 Donoarum, yang bersangkutan tercatat sudah menjadi honorer sejak 21 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Dr. Hi. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I. membantah tegas hal itu, menurutnya data yang ditayangkan tersebut berasal dari mana dan apakah bisa dipertanggungjawabkan.
“Sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dinas pendidikan atau yang terkait. Artinya, dalam menyajikan pemberitaan kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Nur Rohman mengaku, sangat menghargai setiap teman-teman yang mendapat informasi dari segala penjuru. Namun, soal manipulasi atau tidak manipulasi data itu bukan kewenangan dirinya.
“Istri saya itu ketika ikut PPPK berproses semuanya. Mulai dari tes pertama sampai kedua itu ikut semua, artinya setiap ikut tes itu ada berkas administrasi yang harus disiapkan,” jelasnya.
Terlebih, lanjutnya pada saat proses tersebut dirinya masih menjabat dibidang SPBE dan Data di Kominfo, lalu ke dinas kesehatan. Kemudian pada tahun 2023 ke Dinas Pendidikan Lamteng.
“Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali. Apalagi sampai ada permainan. Yang perlu diklarifikasi, dia juga tidak pernah menjabat honorer di SDN 1 Dono Arum. Kalau di SDN 1 Ratna Katon dan SMPN 1 Punggur itu benar. Sebelum nikah sama saya juga istri saya sudah ikut pendaftaran,” jelasnya lagi.
Sebenarnya lanjut Nur Rohman, persoalan ini justru muncul setelah adanya pengangkatan PPPK.
“Kalau memang kawan-kawan ada yang tidak pas terkait persoalan ini, waktu itukan ada masa sanggah, dan bisa memberikan informasi ke BPKSDM. Ada waktu kalau tidak salah 7 sampai 10 hari,” tutupnya. (*)
![]()

