Metro, Senopatinews.com
Nasib apes, belum sempat menggunakan narkoba jenis sabu seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, inisial IJ (39), keburu ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro, Rabu (20/4/2022).
Penangkapan itu dibenarkan, Kepala Satres Narkoba Polres Metro, Iptu A.E Siregar. IJ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Arwana Yosodadi, sering ada transaksi sabu.
Berbekal informasi, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan didapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,17 Gram. Barang tersebut, tersimpan di dalam saku celana.
“Barang bukti paket sabu siap pakai ini diakui miliknya, dibeli seharga Rp200 ribu. Namun belinya dengan siapa, IJ belum mau berbicara dan akan terus kami dalami,” ujar A.E Siregar.
Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti, diamankan ke Mapolres Metro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)