Lampung Tengah, Senopatinews.com
Hingga akhir Oktober 2025, tingkat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah masih tergolong rendah. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu per 28 Oktober 2025, realisasi belanja daerah baru mencapai 45,97 persen dari total pagu sebesar Rp3,13 triliun.
Dari total tersebut, belanja pegawai menjadi komponen dengan capaian tertinggi sebesar Rp780,88 miliar dari pagu Rp1,45 triliun atau 53,52 persen.
Sementara belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp160,59 miliar atau 27,04 persen, dan belanja modal tercatat paling rendah dengan realisasi Rp72,57 miliar dari Rp474,11 miliar, atau 15,31 persen.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp1,67 triliun dari target Rp2,92 triliun, atau 57,20 persen.
Kontributor terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp1,43 triliun (58,79 persen), sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp201,86 miliar atau 51,34 persen.
PAD Lampung Tengah masih didominasi oleh pajak daerah dengan capaian Rp162,39 miliar (61,69 persen). Namun, beberapa komponen PAD lain masih rendah, seperti retribusi daerah yang baru mencapai Rp8,59 miliar (15,25 persen), serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp24,82 miliar (37,89 persen).
Dari sisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan mencapai Rp152,09 miliar (57,92 persen) yang seluruhnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan, termasuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang, belum terealisasi.
“Serapan Diduga Terhambat SK Kegiatan”
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan rendahnya serapan anggaran di Kabupaten Lampung Tengah disebabkan oleh belum ditandatanganinya sejumlah Surat Keputusan (SK) kegiatan oleh Bupati.
“Makanya serapan tahun ini rendah karena terhambat tanda tangan Bupati terkait SK kegiatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tanpa adanya SK kegiatan yang sah, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memilih menunda pelaksanaan program agar tidak menimbulkan potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebenarnya kegiatan bisa saja dijalankan. Tapi kalau SK-nya tidak ditandatangani, otomatis jadi temuan BPK. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau itu terjadi,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah, baik dari Bupati Lampung Tengah maupun BPKAD Kabupaten Lampung Tengah. (*)
![]()

