Lampung Tengah, Senopatinews.com
Nasib dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), akhirnya berujung di balik jeruji besi untuk selamanya. Keduanya resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Hukuman berat ini dijatuhkan karena keduanya terbukti bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram.
Vonis maksimal ini tentu tidak lepas dari kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yakni Yuri Syah Putra, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P., S.H., M.H. Di persidangan, kedua jaksa ini berhasil membuktikan semua kejahatan pelaku secara jelas, mulai dari jejak pesan di HP hingga rencana jahat mereka bersama sindikat narkoba luar negeri. Keputusan hakim ini pun sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Menanggapi putusan bersejarah ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rita Susanti, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
“Mewakili Ibu Kajari Dr. Rita Susanti, kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU kami, Saudara Yuri dan Devanaldhi. Hukuman seumur hidup ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tegas dari negara. Ini juga wujud nyata jalannya program Asta Cita dari Presiden untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Dr. Alfa Dera.
Lebih lanjut, Dr. Alfa Dera mengingatkan pentingnya menjaga harga diri daerah sesuai dengan budaya kebanggaan masyarakat Lampung.
“Masyarakat Lampung punya prinsip Piil Pesenggiri, yaitu menjaga kehormatan dan harga diri. Di bawah pimpinan Ibu Dr. Rita Susanti, kami di jajaran Kejari tidak akan pernah rela wilayah Lampung Tengah diinjak-injak dan dijadikan tempat lewat peredaran narkoba. Hukuman seumur hidup ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat merusak Lampung Tengah!” tambahnya dengan tegas.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025 lalu. Dhika dan Norman ditangkap saat sedang bersantai makan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.
Saat mobil Daihatsu Terios hitam (B 1937 EZE) yang mereka bawa digeledah, polisi menemukan 5 karung besar berisi ratusan bal ganja kering.
Dari persidangan terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ini ternyata disuruh oleh seorang buronan bernama Robert alias Ope. Sang bandar mengatur pengiriman barang haram ini dari jauh menggunakan nomor HP luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).
Dhika dan Norman diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, untuk kemudian diselundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni.
Kini, mimpi mendapat uang puluhan juta itu hancur berantakan. Mereka harus menghabiskan sisa hidup di penjara, sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. (*)
![]()

