Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Putusan Hakim PN Gunung Sugih Sejalan Dengan Tuntutan JPU, Dua Kurir Ganja Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Senopatinews by Senopatinews
Februari 25, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Putusan Hakim PN Gunung Sugih Sejalan Dengan Tuntutan JPU, Dua Kurir Ganja Akhirnya Divonis Seumur Hidup
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Nasib dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), akhirnya berujung di balik jeruji besi untuk selamanya. Keduanya resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Hukuman berat ini dijatuhkan karena keduanya terbukti bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram.

Vonis maksimal ini tentu tidak lepas dari kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yakni Yuri Syah Putra, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P., S.H., M.H. Di persidangan, kedua jaksa ini berhasil membuktikan semua kejahatan pelaku secara jelas, mulai dari jejak pesan di HP hingga rencana jahat mereka bersama sindikat narkoba luar negeri. Keputusan hakim ini pun sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Menanggapi putusan bersejarah ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rita Susanti, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Mewakili Ibu Kajari Dr. Rita Susanti, kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU kami, Saudara Yuri dan Devanaldhi. Hukuman seumur hidup ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tegas dari negara. Ini juga wujud nyata jalannya program Asta Cita dari Presiden untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Dr. Alfa Dera.

Lebih lanjut, Dr. Alfa Dera mengingatkan pentingnya menjaga harga diri daerah sesuai dengan budaya kebanggaan masyarakat Lampung.

“Masyarakat Lampung punya prinsip Piil Pesenggiri, yaitu menjaga kehormatan dan harga diri. Di bawah pimpinan Ibu Dr. Rita Susanti, kami di jajaran Kejari tidak akan pernah rela wilayah Lampung Tengah diinjak-injak dan dijadikan tempat lewat peredaran narkoba. Hukuman seumur hidup ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat merusak Lampung Tengah!” tambahnya dengan tegas.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025 lalu. Dhika dan Norman ditangkap saat sedang bersantai makan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.

Saat mobil Daihatsu Terios hitam (B 1937 EZE) yang mereka bawa digeledah, polisi menemukan 5 karung besar berisi ratusan bal ganja kering.

Dari persidangan terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ini ternyata disuruh oleh seorang buronan bernama Robert alias Ope. Sang bandar mengatur pengiriman barang haram ini dari jauh menggunakan nomor HP luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).

Dhika dan Norman diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, untuk kemudian diselundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni.

Kini, mimpi mendapat uang puluhan juta itu hancur berantakan. Mereka harus menghabiskan sisa hidup di penjara, sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist