Lampung Tengah, Senopatinews.com
Jajaran Kepolisian Sektor Terbanggibesar, Polres Lamteng, Polda Lampung menangkap satu pelaku pencurian di PT GGP Umas Jaya, pada Selasa (3/3/2026).
Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penangkapan tersangka (YG) atas dasar laporan dari (AR) Security PT GGP Umas Jaya.
Menurut Kapolsek, pada Jum’at 27 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB, pelapor yang pada saat itu bertugas sebagai security mendapatkan laporan dari (KS) selaku kepala bagian maintanance Cannery di PT. GGP Humas Jaya.
“KS melapor bahwa 3 (tiga) material kuningan untuk pemanas plastik telah hilang dicuri, setelah itu pelapor bersama KS pergi mengecek ke Gedung maintanance Cannery untuk memastikan. Sesampai dilokasi, memang benar material kuningan untuk pemanas plastik tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.
Dari kejadian itu, mereka pergi untuk mengecek CCTV dan ditemukan YG yang saat itu bekerja sebagai mekanik masuk ke dalam gedung dan mengambil atau mencuri tiga material kuningan tersebut dengan kerugian Rp 13.500.000.
“Setelah mendapat laporan kami menerjukan tim Panit 1 dan Panit 2 beserta Team Tekab 308 presisi Polsek Terbanggi Besar untuk melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang bekerja di PT. GGP Humas jaya,” jelas Kapolsek lagi.
Sesampainya di lokasi, polisi mengamankan pelaku beserta alat bukti dan membawanya ke Polsek Terbanggi Besar untuk di periksa lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui terkait Pencurian di Gedung Mantanance Cannery di PT. GGP Humas Jaya.
“Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Terbanggibesar dan dikenakan Pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (*)
![]()

