Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan mayat diareal perkebunan kelapa sawit PTPN VII, Kecamatan Bekri Rabu (29/6/2022).
Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Polres Lampung Tengah, melalui Tekab 308 Sat Reskrim, berhasil mengungkap, dan menangkap empat pelaku kasus pembunuhan TM (54) yang mayatnya di temukan oleh warga pada 25 Juni 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol Pandiangan, dan Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas saat jumpa Pers dihalaman Mapolres Lamteng.
Menurut Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa motif pelaku tega membunuh korban TM (54) karena asmara yang berujung sakit hati.
Penangkapan empat pelaku dipimpin Kasat Reskrim di Hotel 21 Sungai Pinang Wilayah OKI Sumatera Selatan. Para pelaku yaitu Feby Kusuma Antika (21) warga Kemiling Bandar Lampung, yang merupakan otak pembunuhan, Adiet Patriya Nusantara (17) warga Bekri Lamteng, Bagas Dio Juandari (22) warga Bekri Lamteng, dan Adi Dwi Saputra (18) warga Natar Lamsel.
“Dari keterangan pelaku utama Feby, dirinya merasa sakit hati terhadap korban TM (54) karena janji korban kepada pelaku seperti akan membelikan rumah, kendaraan, dan akan memberikan modal usaha, tidak ada yang di tepati. Atas dasar sakit hati itulah pelaku mengajak pacarnya, dan rekan-rekannya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, dari hasil autopsi terhadap korban ditemukan luka robek di pipi kanan, beberapa luka pada telapak tangan, buah zakar pecah, luka lebam di sekujur tubuh, dan pendarahan selaput otak bagian atas.
“Dari tangan para pelaku kita amankan, 4 buah hp merk iPhone, 1 unit sepeda motor jenis honda beat, uang tunai 4 juta rupiah dan 2 buah cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur korban,” jelasnya.
Kapolres juga membeberkan saat ini jajarannya sedang melakukan pengembangan terhadap kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner milik korban yang di jual oleh para pelaku, dan ada kemungkinan akan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan.
“Pasal yang akan kita kenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan: Yudha/Ndo/ Tim Redaksi Senopatinews com
Editor: Aan Putra
![]()

