Lampung Barat, Senopatinews.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak pada Rabu (25/05/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.I.K. Menurutnya, sekira bulan November 2021, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pekon Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.
“Modus pelaku ini dengan cara mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dan membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya. Kemudian korban lalu disetubuhi,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan, Unit PPA Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya.
“Anggota kami kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Alhasil, pelaku tidak dapat berkutik ketika anggota menggerebek. Pelaku kemudian dibawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)
![]()

