Lampung Utara,SenopatiNews.com
Di duga lakukan tindak pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022. Dua oknum Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Masing-masing berinisial (IAS) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan (NG) selaku Kepala Seksi (Kasi)
Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Dinas DPMPD Lampung Utara, serta NF sebagai Penyelenggara Bimtek yang di amankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH. SIK. MIK saat menggelar konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH bertempat di gedung rekonfu pada Rabu 27/4/2022
“Bermula dari laporan informasi kemudian kita lakukan pemeriksaan para saksi dan di lanjutkan dengan serangkaian penyelidikan, dua oknum terduga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kotabumi 26/4/2022 dan seorang lagi sebagai penyelengara bimtek NF di wilayah Bekasi Jawa Barat pada 27/4/2022
Terkait kronologis, Kapolres AKBP Kurniawan menerangkan pada bulan maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 hari, yaitu sejak tanggal 26 Maret s/d 01 April 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.
Tanggal 26 s/d 27 Maret 2022 di Wilayah Bandung Jawa Barat, tanggal 28 s/d 31 Maret 2022. dan tanggal 1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Dalam Kegiatan tersebut, peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per peserta per desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dari Masing-masing desa dengan jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta, sehingga apabila di kalkulasikan anggaran terkumpul berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu Milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
Diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, “apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Barang bukti yang kita sita antara lain, uang tunai sejumlah Rp 36.950.000 (Tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Kartu ATM, Buku Rekening, Hand phone, Laptop serta Berkas- berkas Kegiatan Bimtek lainnya “Ujar Kapolres
Saat ini para terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
![]()

