GUNUNGSUGIH, Senopatinews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng akan segera menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada 84 kampung.
Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Fathul Arifin, bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berada di gedung DPRD Lamteng.
“Nunggu Perda, mudah-mudahan bulan ini disahkan. Kalau sudah disahkan, setelah lebaran bisa kita mulai tahapan – tahapannya. Ya, insya Allah tidak lama,” katanya.
Menurutnya, ada lima kampung yang nantinya akan menggunakan Metode E-voting. Sementara itu, dari 84 kampung terdapat 70 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 25 April mendatang. Sisanya terdapat 12 kampung yang sudah berakhir, bahkan telah habis di 2 tahun yang lalu.
“Untuk dua kampung lainnya, seperti masa jabatan Kakam Terbanggi Besar itu berakhir pada 18 Mei bulan depan, dan Kampung Gunung Agung, habis pada 18 Juli mendatang,” jelas Fathul Arifin.
Dalam peraturan nantinya, bahwa tidak ada perubahan teknis dalam perda tersebut. Sebab hanya metode e-voting yang direvisi. (red)