Lampung Tengah, Senopatinews.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun 2022.
Pengesahan yang dilakukan melalui rapat Istimewa Paripurna itu berlangsung di gedung DPRD Lamteng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Fathul Arifin mengatakan, setelah disahkan Perda tersebut maka pihaknya akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda.
“Setelah disahkan, tentunya kami akan segera memepersiapkan Perbup terkait juklak juknis pilkakam sesuai Perda,” kata Fathul.
Setelah aturan hukum selesai, lanjut Fathul, baru akan dimulai tahapan Pilkakam yang dimulai dengan pembentukan panitia. Namun ia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pilkakam serentak tersebut.
“Ada ketentuan jumlah hari dalam setiap tahapan. Jadi belum bisa ditentukan tanggalnya. Setelah semua siap baru kita minta persetujuan kepada Bupati untuk pembentukan panitia,” pungkasnya. (Aan)
![]()

