Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polemik pendataan bantuan seragam dan sepatu yang diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng, ditengah proses pelaksanaan Pilkada dinilai terburu-buru dan menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan.
Salah satunya muncul dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sukarman. Dirinya mengimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) untuk menghentikan pendataan bantuan seragam dan sepatu bagi siswa yang kurang mampu.
Menurut Sukarman yang juga menjabat Badan Anggaran DPRD setempat, pada Pilkada ini semua kegiatan bantuan sosial (bansos) dihentikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Semua kegiatan bansos di Pilkada ini harus dihentikan. Ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Sukarman anggota DPRD Kabupaten Lamteng Fraksi PKS.
Meski telah diberikan imbauan untuk dihentikan soal bantuan seragam dan sepatu yang dilakukan pihak kecamatan dan kampung di Lamteng semasa proses Pilkada berlangsung, nampaknya hal tersebut tak memberikan efek jera.
Camat Gunungsugih Sudahono S.Kep.,M.M.,saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan, pihak kampung saat ini sedang melakukan pendataan bantuan di tahun ajaran baru.
“Teknis kebawahnya melalui kepala kampung beserta jajarannya yang melakukan pendataan ke masyarakat, dan pendataan ini bukan hanya di kecamatan gunung sugih saja melainkan seluruh kecamatan yang ada di lamteng. Kalau koordinasi dari kadis itu, langsung ke masing-masing camat,” bebernya.
Menurutnya, bantuan seragam dan sepatu itu nantinya pihak Kecamatan yang mengambil ke Dinas Pendidikan langsung. Namun apakah itu keluar atau tidak, pada intinya saat ini disuruh mendata terlebih dahulu.
“Untuk lebih lanjutnya tanyakan langsung ke Kadis Pendidikan Nur Rohman,” jelasnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung Purwadi, dirinya juga membenarkan, untuk kampung saat ini memang sedang mendata warganya yang memiliki anak SD dan SMP untuk diberikan bantuan seragam dan sepatu gratis dari Pemerintah Daerah Lamteng.
“Saya dapat perintah dari pak camat suruh mendata, yang pasti saya kerjakan sesuai dengan perintah. Nanti kalau gak dikerjain kena marah camat, sebab itu perintah langsung dari kecamatan,” jelasnya singkat.
Namun anehnya, pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Erdalina S.Pd.,M.M, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, dirinya mengakui tidak mengetahui apa-apa terkait bantuan tersebut.
“Saya aja belum tahu, sebab saya juga baru dilantik dan belum tahu kalau ada bantuan seragam untuk tahun 2025. Begitupun juga bantuan pada tahun 2024. Saya kan baru masuk pada bulan Juli-Agustus diakhir, jadi gak ada urusan sama saya. Sampe sekarang juga saya belum diajak komunikasi,” tutupnya.
Sementara itu, dilansir dari Lampost.co Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng Nur Rohman membantah hal tersebut.
“Bantuan seragam sekolah gratis memang sudah teranggarkan pada APBD murni tahun 2024. Dalam perencanaan, anggaran telah melalui proses sesuai dengan aturan. Penyusunan dan pembahasan anggaran tahun 2024 ini bersama eksekutif dan legislatif pada akhir tahun 2023. Jadi ini tidak sekonyong-konyong muncul begitu saja,” kata Nur Rohman.
Jadi, bukan muncul saat menjelang Pilkada Lampung Tengah tahun 2024. Memang pendataan penerima bantuan seragam sekolah ini melibatkan aparatur pemerintah kampung maupun kelurahan.
“Program ini tidak ada unsur berkaitan dengan pilkada. Program ini adalah program murni daerah. Jadi perlu saya jelaskan sebenarnya program ini sudah Pak Bupati gagas jauh hari dari tahun 2023. Harapan Pak Bupati saat itu bisa segera terlaksana. Akan tetapi karena keterbatasan anggaran, akhirnya program ini baru terealisasi pada tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya program ini pun akan berlanjut pada tahun anggaran mendatang. “Karena tujuannya untuk membantu para orang tua siswa. Dan pemerintah daerah ingin memastikan anak-anak kita mendapatkan fasilitas yang memadai, terutama bagi siswa kurang mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Untuk diketahui, bantuan seragam pada tahun 2024 pendataannya melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Subrayon SMP dan Kepala Sekolah. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan, mengapa untuk pendataan pengajuan bantuan seragam tahun 2025 menggunakan perangkat kecamatan dan kampung. (*)
![]()

