Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Pemilik RS Mitra Mulia Husada Lamteng dan Dua Lainnya Digugat Pengacara Kondang ke Pengadilan Negeri Gunungsugih

Senopatinews by Senopatinews
April 9, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Pemilik RS Mitra Mulia Husada Lamteng dan Dua Lainnya Digugat Pengacara Kondang ke Pengadilan Negeri Gunungsugih
0
SHARES
367
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners secara resmi menggugat Pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Lampung Tengah, dr. Uswatun Hasanah, Heri Utomo tergugat dua dan Doni Ferdinan turut tergugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Upaya gugatan tersebut dilakukan, setelah dr. Uswatun Hasanah tidak kooperatif dalam surat somasi yang telah dilayangkan pihaknya, terkait kerja sama program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di 4 titik SPPG di Lampung Tengah.

Menurut penggugat, program yang telah berjalan sejak Oktober 2025 – Maret 2026, pihaknya tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian. Terlebih, sudah memberi somasi 2 kali, tapi tidak ditanggapi. Tergugat dinilai tidak beritikad baik menyelesaikan kewajiban.

Dr. Gunawan Raka S.H.,M.H pengacara kondang yang bertindak atas kuasa Victorius Beni Wibisono ini menjelaskan, pada dasarnya gugatan ini dilakukan atas proses hukum yang sedang berjalan, dan ini berkaitan dengan adanya percampuran kewajiban antara para pihak.

“Pihak mereka juga memiliki kewajiban terhadap seseorang, yaitu klien kami yang juga memiliki tagihan. Setelah kami lakukan verifikasi, justru ditemukan bahwa pihak tersebut seharusnya melakukan pembayaran kepada klien kami, bukan malah melaporkan ke polisi. Artinya, ada kewajiban mereka yang belum dilaksanakan, dan ini murni merupakan kerja sama bisnis,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, karena telah terjadi wanprestasi (ingkar janji), maka pihaknya menempuh jalur gugatan perdata. Adapun hasil yang dimaksud, nilainya sudah lebih dari Rp1 miliar. Hal ini untuk menegaskan bahwa persoalan ini bukan tindak pidana, melainkan murni perjanjian yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.

“Seharusnya, mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Dengan demikian, hal ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam isi tuntutan gugatan yang dilayangkan Gunawan Raka & Partner penggugat meminta hakim menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum bayar Rp1,65 miliar, mengembalikan sertifikat tanah (SHM), mengembalikan kelebihan Rp85 juta, denda keterlambatan (Rp1 juta/hari), putusan bisa langsung dieksekusi.

“Kami akan menunggu putusan perkara perdata sampai ada keputusan pengadilan, karena gugatan wanprestasi sudah kami daftarkan. Setelah ada putusan, barulah kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist