Tulang Bawang, Senopatinews.com
Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangka Al Alias AS (34) yang merupakan warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji itu tidak berkutik setelah tim gabungan menangkapnya. Kamis (2/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Personel kami bersama Tekab 308 Polres berhasil mengamankan tersangka curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu. Poniran mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/06/2022).
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu. Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Verza warna hitam D 5024 KZ milik korban Mukhamad Saripudin (47) yang berprofesi petani, warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, ia datang ke rumah saksi Bari (60), berprofesi tani, warga Tata Kota, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Setelah tiba di rumah saksi, lalu korban berbincang sebentar dan menumpang beristirahat. Ketika korban terbangun dan kembali berbincang dengan saksi, kemudian korban ingin buang air kecil.
“Saat berjalan menuju ke toilet, korban melihat sepeda motor Honda Verza miliknya sudah di dorong sejauh 10 meter oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta ruoiah dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawajitu Selatan,” jelas Iptu. Poniran.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)
Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

