Lampung Tengah, Senopatinews.com
Nasib apes dialami NBY (35), dan ADF Alias Dondon (27) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusannunyai. Betapa tidak, keduanya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Lamteng lantaran memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kasat Reserse Narkoba l, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S.I.K mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K mengatakan, penangkapan kedua warga tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik NBY, dan ADF.
“Warga yang merasa curiga melaporkan NBY dan ADF ke polisi. Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi meyakini ada barang ilegal yang mereka sembunyikan. Tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus karton coklat berisi narkotika jenis daun, dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gram,” jelasnya.
Barang haram tersebut, ditemukan di dalam 2 bungkus karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 buah plastik warna hitam serta plastik bekas bungkus narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat.
“Kedua pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Polres Lamteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” kata kasat.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), UU No: 35/2009 tentang Narkotika, di pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.(*)
Laporan: Yudha/ Nando Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

