Depok, Senopatinews.com
Belum hilang dari ingatan masyarakat Kota Depok, kasus serangan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Ustadz (guru) ngaji di Kecamatan Beji Kota Depok terhadap 10 murid ngajinya. Kasus serupa kini terjadi, yaitu serangan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap 11 santrinya yang diduga dilakukan 4 Ustadz dan satu orang Santri di Istana Yatim Riyadhul Jannah (Rajabs) di Jln. Dedet, Beji Timur, Kota Depok.
Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual ini sudah terkadi lebih dari satu, dan baru terungkap 7 hari lalu. Disinyalir korbannya lebih dari 11 orang.
Kejahatan seksual ini terungkap ketika para korban menceritakan kasus menjijikkan ini pada saat dan libur belajar.
*Pada saat itulah diketahui bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang diduga dilakukan 4 ustadz dan teman sekelas 11 korban, namun hanya 5 yang berani melaporkan dan saat ini ke empat Ustadz dan santri sekelas korban telah diperiksa oleh Polda Metrojaya untuk dimintai pertanggunganjawaban atas tindakannya,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Dalam keterangan persnya arist mengatakan, modus para korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan dan disanalah terjadi serangan kekerasan seksual dengan ancaman tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada keluarga korban.
Hasil investigasi Tim Komnas Perlindungan anak, dan dalam keterangan lawyer korban, setiap malam pelaku secara bergantian datang ke kamar dengan cara membekap korban ada juga yang dilakukan dalam kamar mandi dan ada pula diruangan kosong di asrama Yatim piatu itu.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di kota Depok dan menyerang anak-anak lintas profesi, menjadikan Kota Depok masuk Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak serta gagalnya pemerintah Kota Depok memberikan Perlindungan Anak.
“Dengan demikian status Kota Depik sebagai Koya Layak dalam kategori Madya perlu di evaluasi bahwa bila perlu dibatalkan atau dicabut saja dan saya kira itu lebih baik,” tegas Arist.
Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, Arist Merdeka mendesak Walikota Depok untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dalam bentuk membentuk Pokja Perlindungan Anak di setiap kelurahan atau desa.
Mengingat kasus kejahatan seksual berencana dan bergerombol ini, serta perkara ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Metrojaya umtuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan hukum kebiri dengan suntik kimia.
Arist menambahkan, dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan 4 ustadz dan satu orang santri sekelas korban, Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metrojaya dan Jajaran Polres Metro Depok atas dedikasinya mengungkap tabir kejahatan seksual di Beji Timur Kota Depok.(*)
Laporan: Yudha/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

