Minggu, Februari 8, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Lagi, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 11 Santri di Kota Depok Dikebiri 

Senopatinews by Senopatinews
Juli 1, 2022
in Berita Daerah, Kriminal
0 0
0
Lagi, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 11 Santri di Kota Depok Dikebiri 
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Depok, Senopatinews.com

Belum hilang dari ingatan masyarakat Kota Depok, kasus serangan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Ustadz (guru) ngaji di Kecamatan Beji Kota Depok terhadap 10 murid ngajinya. Kasus serupa kini terjadi, yaitu serangan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap 11 santrinya yang diduga dilakukan 4 Ustadz dan satu orang Santri di Istana Yatim Riyadhul Jannah (Rajabs) di Jln. Dedet, Beji Timur, Kota Depok.

Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual ini sudah terkadi lebih dari satu, dan baru terungkap 7 hari lalu. Disinyalir korbannya lebih dari 11 orang.

Kejahatan seksual ini terungkap ketika para korban menceritakan kasus menjijikkan ini pada saat dan libur belajar.

*Pada saat itulah diketahui bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang diduga dilakukan 4 ustadz dan teman sekelas 11 korban, namun hanya 5 yang berani melaporkan dan saat ini ke empat Ustadz dan santri sekelas korban telah diperiksa oleh Polda Metrojaya untuk dimintai pertanggunganjawaban atas tindakannya,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Dalam keterangan persnya arist mengatakan, modus para korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan dan disanalah terjadi serangan kekerasan seksual dengan ancaman tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada keluarga korban.

Hasil investigasi Tim Komnas Perlindungan anak, dan dalam keterangan lawyer korban, setiap malam pelaku secara bergantian datang ke kamar dengan cara membekap korban ada juga yang dilakukan dalam kamar mandi dan ada pula diruangan kosong di asrama Yatim piatu itu.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di kota Depok dan menyerang anak-anak lintas profesi, menjadikan Kota Depok masuk Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak serta gagalnya pemerintah Kota Depok memberikan Perlindungan Anak.

“Dengan demikian status Kota Depik sebagai Koya Layak dalam kategori Madya perlu di evaluasi bahwa bila perlu dibatalkan atau dicabut saja dan saya kira itu lebih baik,” tegas Arist.

Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, Arist Merdeka mendesak Walikota Depok untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dalam bentuk membentuk Pokja Perlindungan Anak di setiap kelurahan atau desa.

Mengingat kasus kejahatan seksual berencana dan bergerombol ini, serta perkara ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Metrojaya umtuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan hukum kebiri dengan suntik kimia.

Arist menambahkan, dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan 4 ustadz dan satu orang santri sekelas korban, Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metrojaya dan Jajaran Polres Metro Depok atas dedikasinya mengungkap tabir kejahatan seksual di Beji Timur Kota Depok.(*)

Laporan: Yudha/ Tim Redaksi Senopatinews.com

Editor: Aan Putra

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist