Minggu, Februari 8, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Lagi, Kejari Tetapkan Mantan Kakam di Lamteng Tersangka Korupsi DD

Senopatinews by Senopatinews
Mei 31, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Kriminal
0 0
0
Lagi, Kejari Tetapkan Mantan Kakam di Lamteng Tersangka Korupsi DD
0
SHARES
213
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin Nurdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).

Muhamad Sanjaya ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pemyimpangan keuangan dana desa kampung Tahun Anggaran 2017- 2019 senilai RP430 juta,

Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan membenarkan, Senin (30/5/2022) siang, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Iya, hari ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Muhamad Sanjaya,” kata Topo.

Ia menjelaskan, penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengab Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019.

“Tersangka selama 20 hari kedepan kita titipkan di Lapas Kelas III Gujung Sugih, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Tujuan dilakukan penahanan lanjutnya, karena tersangka dinilai tidak koperatif, beberapa kali dilakukan pemanggilan tidak hadir dan juga tidak ada di rumahnya.

“Baru panggilan sekarang tersangka hadir dan langsung kita tahan,” ujarnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Sanjaya didampingi Penasehat Hukum, dan sebelum ditahan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter,” terangnya.

Perbuatan tersangka M. Sanjaya mengakibatkan kerugian negara sebesar 430 Juta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin menambahkan, tersangka Kepala Kampung Gedung Ratu tersebut sudah lama diberhentikan karena kasus ini.

“Info yang saya dapat, sudah satu tahun lebih menghilang karena kasus dana desa tersebut,” tutupnya. (*)

Laporan: Yudha/Ndo/ Tim Redaksi Senopatinews.com

Editor:Aan Putra

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist