Surabaya, Senopatinews.com
Pelarian Moch Subachi Azal alias Mas Bechi (42), putra dari pemilik PondoK Pesantren (Ponpes) Majmahal Bahrain Sidiqiyah di Jombang berakhir, setelah Polda Jawa Timur menjemput mas Bechi dari persembunyiannya di Ponpes Siddiqiyah.
Polda Jawa Timur, menetapkan mas Bechi sebagai DPO untuk kejahatan Seksual terhadap santriwatinya.
Penjemputan mas Bechi secara paksa, seharusnya tidak perlu terjadi secara dramatis. Jika, mas Bechi Koperatif setelan gugatan Praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka di tolak oleh PN Jombang.
“Dengan demikian, seharusnya mas Bechi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan tuduhan sebagai predator kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya,” ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Keterangan Pressnya di Surabaya Minggu 10/07/22.
Arist Merdeka menerangkan, bersamaan dengan ditangkap dan ditahannya terduga Predator seksual terhadap santriwatinya oleh Polda Jatim, Mentri Agama mengambil sikap mencabut ijin operasional Ponpes Siddiqiyah dengan alasan telah melanggar hukum melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Dengan ditutupnya Ponpes Siddiqiyah, telah menghilangkan kesempatan para santriwati mendapat hak atas pendidikan.
Untuk tidak menimbulkan ketidakpastian para Santriwati mendapat hak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak, meminta Menteri Agama untuk mencari solusi dan formulasi Pasca dicabutnya ijin operasional Ponpes Siddiqiyah.
Untuk menjamin keberlangsungan hak anak atas pendidikan di Ponpes Siddiqiyah, Komnas Perlindungan Anak meminta Menteri Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, menjamin hak anak dengan memberikan kesempatan kepada orangtua/wali santri menarik sementara anak-anaknya dan memindahkan ke Ponpes di wilayah Jombang yang berlatarbelakang anak dari keluarga yatim piatu.
Untuk penegakan hukumnya dan berkeadilan bagi korban Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Jatim untuk menjerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditetapkan 12 April 2022 dengan acaman 20 tahun pidana penjara dengan kemungkinan mendapat hukuman berupa tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual dilingkungan lembaga pendidikan, Arist meminta kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk membangun gerakan perlindungan Anak, untuk memutus mata rantai kekerasan seksual pada lembaga pendidikan yang tersebar di Jawa Timur.
“Serta membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk ijin lembaga pendidikan. Gubernur Jawa Timur patut hadir dan jangan berdiam diri,” pungkas Arist.(*)
Laporan: Yudha/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

