Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kenalan di Medsos, Korban Penyebaran Foto Bugil Melapor

Senopatinews by Senopatinews
April 21, 2022
in Berita Hukum
0 0
0
Kenalan di Medsos, Korban Penyebaran Foto Bugil Melapor
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, SenopatiNews.com

Media sosial menjadi pelatfrom yang kerap di manfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan Minra Vika (35) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, di jerat dengan Undang Undang ITE, usai menyebarluaskan foto bugil Mardiyah (43) di Medsos.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa keduanya sempat menjalin hubungan melalui medsos, kurun waktu selama 11 bulan, dalam perjalananya pelaku merayu korban supaya mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku.

“Usai memperoleh mendapat foto yang melanggar keseksualan. Kemudian pelaku memeras pelapor dengan meminta uang dan mengancam akan menyebarluaskan, foto tanpa busana milik korban,” kata Kasat Reskrim, (21/4/2022).

Berdasarkan laporan pada 1 Maret 2022, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan degan cara foto bugil pelapor disebarkan kepada pengguna media sosual oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke sat reskrim polres Lamteng.

“Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan korban, maka di manfaatkan foto-foto itu untuk memeras pelapor. Pelaku kami tangkap saat berada di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, dengan berkoordinasi bersama jajaran polres setempat. ,” terangnya.

Selain itu, barang bukti yang dapat diamankan polisi, yakni satu Unit Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yg memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Untuk mempertenggung jawabkan perbuannya, pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (Rls)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist