Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan bahwa tersangka Rafli Kurniawan Hasim, pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur, akan segera diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Tomy Adhyaksa Putra S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menyebut, perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut nyawa anak dan unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka saat ini telah kami terima dari penyidik bersama barang buktinya. Berkas perkaranya sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” kata Alfa, Rabu 28/05/2025.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, telah secara resmi menunjuk Yosua Berlian Rante Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penunjukan dilakukan berdasarkan pertimbangan strategis, mengingat perkara menyangkut ancaman maksimal hukuman mati.
“Jaksa Yosua ditugaskan untuk menangani perkara ini secara langsung. Kami mendukung penuh proses penuntutan dan telah siapkan semua langkah pengamanan yang dibutuhkan,” jelas Alfa.
Tersangka Rafli disangkakan dengan pasal-pasal berat, termasuk:
– Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
– Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
– Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan hingga menyebabkan kematian),
– Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Unsur pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan pengakuan telah kami anggap kuat. Ancaman pidana mati sangat relevan dalam dakwaan ini,” ujar Alfa.
Mengingat potensi eskalasi dan perhatian masyarakat terhadap kasus ini, Kejari juga telah mempersiapkan pengamanan tambahan, termasuk koordinasi dengan unsur TNI.
“Kami akan ajukan pengamanan dari luar, termasuk jika diperlukan pengawalan TNI dalam proses persidangan. Ini bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan jaksa dan kelancaran proses hukum,” tambahnya.
Kejari Lamteng menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kepentingan korban. (*)
![]()

