Metro, Senopatinews.com
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Kamis (19/5/2022).
Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka.
“Kami tetapkan mantan kepala DLH berinisial E,” singkatnya.
Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan Kantor Kejari Metro mengenakan rompi tahanan. Ia dijaga ketat petugas, kemudian menggiring masuk ke mobil tahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa. Sementara itu dari data yang dihimpun, Jaksa menetapkan Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020. (rls/red)
![]()

