Minggu, Februari 8, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tersangka Korupsi BOKB

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 6, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Kriminal
0 0
0
Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tersangka Korupsi BOKB
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Tanggamus, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Edison atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/8/2022).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Edison menggunakan rompi tahanan kemudian dibawa ke Rutan Kota Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, menjelaskan, sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa Edison sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Edison ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berdasarkan surat panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : SP-283/L.8.19./Fd.2/07/2022. Tanggal 29 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut Edison didampingi penasehat hukumnya Sopian Sitepu & Partners.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor :PRINT-95/L.8.19./fd.2/08/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Kota Agung,” lanjutnya.

Alasan penahanan Edison berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, kerena tim penyidik masih mendalami apakah dalam pengembanganya ada tersangka, alat bukti, atau barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sehingga tim penyidik beranggapan tersangka perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Edison disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 dan atau Pasal 12 Hurup E jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Laporan/Editor: Tim Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist