Tanggamus, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Edison atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/8/2022).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Edison menggunakan rompi tahanan kemudian dibawa ke Rutan Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, menjelaskan, sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa Edison sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Edison ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berdasarkan surat panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : SP-283/L.8.19./Fd.2/07/2022. Tanggal 29 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut Edison didampingi penasehat hukumnya Sopian Sitepu & Partners.
Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor :PRINT-95/L.8.19./fd.2/08/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Kota Agung,” lanjutnya.
Alasan penahanan Edison berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, kerena tim penyidik masih mendalami apakah dalam pengembanganya ada tersangka, alat bukti, atau barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sehingga tim penyidik beranggapan tersangka perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Edison disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 dan atau Pasal 12 Hurup E jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Laporan/Editor: Tim Redaksi Senopatinews.com
![]()

