Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, pihak
Kejaksaan menindaklanjuti dengan memanggil pelapor guna diminta klarifikasi, pada Rabu (5/11/2025).
Pantauan dilokasi, Kholidi (pelapor) memasuki kantor kejaksaan pada pukul 11:30 WIB. Dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik kejaksaan selama kurang lebih satu jam setengah.
Usai keluar ruangan Kholidi menjelaskan, dirinya mendatangi kantor kejaksaan atas panggilan resmi pihak kejaksaan.
“Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan yang disampaikan pada 31 Oktober 2025 lalu. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, jadi tidak hanya dengan kertas selembar saja, dan hari ini saya kembali menyerahkan alat bukti berupa video yang saya sampaikan dalam bentuk flashdisk,” terangnya.
Dirinya mengapresiasi pihak kejaksaan dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan profesional. Terlebih, apa yang telah disampaikan pada beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti tanpa tebang pilih.
“Saya berharap dengan adanya panggilan ini pihak kejaksaan dapat segera memproses untuk memanggil para terlapor. Sesuai dengan amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di wilayah setempat,” tutupnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jumat (31/10/2025).
Laporan itu diserahkan Kholidi salah satu warga Lamteng, di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri tersebut.
Dalam laporannya, terdapat lima poin dugaan pelanggaran, dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.
“Saya melaporkan adanya dugaan setoran proyek dan penyalahgunaan anggaran yang terstruktur di beberapa dinas. Ini sudah sangat merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
![]()

