Tulangbawang, Senopatinews.com
Kampung Agung Dalem melaksanakan musyawarah kampung dalam agenda penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) Tahun 2022-2028, pada hari Rabu 13 Juli 2022. Bertempat di Balai Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang. Kamis (14/7/2022).
Musyawarah kampung yang dihadiri oleh kepala kampung, aparatur kampung, uspika Kecamatan Banjar Margo, BPK, Pendamping Desa (PD), PKK, karang taruna dan tokoh masyarakat.
RPJMKam memuat rencana pembangunan Kampung untuk jangka panjang dalam waktu 6 tahun, ditetapkan dengan Peraturan Kampung (Perkam) dan ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan kepala kampung terpilih. Penyusunan RPJMKam dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, serta kelompok marginal dan rentan lainnya. RPJMKam memuat visi dan misi kepala kampung, arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDG’s kampung, dan rencana program dan atau kegiatan penyelenggaraan pemerintah kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada pencapaian SDG’ s kampung.
Musyawarah kampung diawali dengan pemaparan Pemerintah Kampung Agung Dalam, terkait rekapitulasi laporan pertanggungjawaban APBKam 2017-2022. Dimana dalam paparan LPJ APBKam 2017-2022 ini dijelaskan terkait data pendapatan dan belanja serta pembiayaan kampung. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait prediksi pagu pendapatan 2022-2028 Kampung Agung Dalam.
Musyawarah kampung dilanjutkan dengan penjabaran visi misi Kepala Kampung, oleh Bapak Erwansyah (Ompo), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pokok pikiran (Pokir) ketua Badan Permusyawwaratan Kampung (BPK) dan tokoh masyarakat agar sinergi dan kerjasama yang baik demi tercapainya pembangunan kampung yang maju dan sejahtera.
Dalam penyusunan RPJMKam Kepala Kampung membentuk Tim Penyusun RPJMKam yang terdiri dari:
1. Kepala Kampung
2. Sekretaris Kampung
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung
4.Dan dari unsur pamong kampung, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat kampung, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim Penyusun RPJMKam mengikutsertakan keterwakilan 30% perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kampung. Setelah Tim Penyusun RPJMKam dibentuk, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara dari perwakilan peserta rapat.(*)
Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

