Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kepala Kampung Karang Anyar, Kecamatan, Selagai Lingga, Budi Atmono apresiasi program “Jaga Desa” yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Dia menyebut tujuan program “Jaga Desa” Kejaksaan, adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Selain itu, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada aparatur desa dan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Artinya dengan adanya program jaga desa itu, dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, khususnya bagi para kepala kampung,” ujar Budi, Rabu (23/7/2025).
Kakam Karang Anyar ini juga menjelaskan, dari pemaparan yang diberikan Kasi lntel Kejari Lamteng, Alfa Dera mudah untuk di pahami, dimana program jaga desa memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa dan masyarakat agar mereka memahami peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa.
Program jaga desa juga mencegah tindak pidana korupsi, dengan memberikan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi hukumnya, program ini berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Artinya program Kejaksaan itu kami sambut baik, dan kami para Kakam dapat lebih memahami soal hukum, karena program itu mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dan memperkuat sinergi antara desa dan lembaga penegak hukum untuk pengawasan yang lebih baik,” ungkap Kakam Karang Anyar ini.
Selain itu, dia menyebut bahwa program ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka membangun karakter bangsa yang taat hukum.
“Dengan kata lain program jaga desa mewujudkan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa. Dan dalam pelaksanaannya, program Jaga Desa melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, pemerintah desa, pendamping desa, dan masyarakat desa,” pungkasnya. (*)
![]()

