Tulang Bawang, Senopatinews.com
Bantuan hibah tempat ibadah di Kabupaten Tulang Bawang, menjadi pertanyaan sejumlah awak media yang menemukan data penerima hibah diberikan secara dua tahun berturut-turut.
Dari data yang diperoleh, diketahui terdapat bantuan hibah masjid orlamen Lampung di Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2021 senilai 900 juta. Namun, pada tahun 2022 kembali terdapat bantuan hibah untuk masjid orlamen Lampung sebesar 1,8 miliar.
“Sedangkan, menurut mekanisme penerima hibah tidak diperbolehkan menerima bantuan dua tahun berturut-turut,” ujar salah satu awak media ini.
Saat dikonfirmasi, Kabag Kesra Kabupaten Tulangbawang, Okta Heri Alsyah didampingi stafnya Andi Wijaya, membenarkan di tahun 2021 terdapat bantuan dana hibah masjid orlamen Lampung di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
“Untuk tahun 2022 ini memang ada lagi bantuan hibah untuk masjid orlamen Lampung untuk di Kecamatan Rawa Pitu. Nilai Rp.1,8 miliar,” terang Okta yang dibenarkan oleh Andi Wijaya belum lama ini.
Menurut Okta, untuk pos anggaran bantuan hibah tempat ibadah yang telah disebutkan nama tempat ibadahnya itu merupakan dana aspirasi DPRD Kabupaten Tulangbawang. Termasuk masjid orlamen Lampung.
“Kita (Bagian Kesra) dapat nama-nama masjid dan tempat ibadah lainya itu dari keuangan (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang,” katanya.
Untuk anggaran bantuan hibah tempat ibadah yang murni dari bagian Kesra yakni yang belum disebutkan nama dan tempat ibadahnya.
“Masih gelondongan dan belum ditetapkan. Yang jelas, untuk tempat Ibadah tersebar di Kabupaten Tulangbawang. Nanti kita berikan sesuai dengan proposal yang masuk,” terangnya.
Pernyataan berbeda disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulangbawang, Rustam Effendi, dirinya membantah jika data nama-nama tempat ibadah penerima bantuan dana hibah dari aspirasi itu dari BPKAD.
“Yang bener Bagian Kesra ngomong begitu,” pungkasnya singkat.(*)
Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

