Lampung Tengah, Senopatinews.com
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Lampung, dr. Josi Harnos, MARS, menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik pemberian fee rujukan antara tenaga kesehatan dan RS Mitra Mulia Husada,
Dihubungi melalui telepon selulernya, ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran etik serius yang tidak dapat ditoleransi dalam profesi kesehatan.
Menurut dr. Josi, persoalan fee rujukan berkaitan langsung dengan hubungan antara instansi dan personal profesi. Ia menegaskan bahwa bentuk transaksi apapun di luar kepentingan pelayanan kemanusiaan adalah pelanggaran etik.
“Instansi atau profesi apapun, tidak boleh melakukan tindakan transaksional. Profesi kesehatan itu multi—bisa dokter, bidan, perawat, atau lainnya. Kalau ada yang menerima fee, itu jelas melanggar kode etik,” ujar Josi yang juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Ia menjelaskan, bahwa dalam profesi kedokteran, kode etik dengan tegas melarang tindakan yang berorientasi pada keuntungan di luar indikasi medis.
“Kalau ini menimpa profesi kedokteran, itu pelanggaran etik. Tidak ada satupun profesi yang memperkenankan unsur transaksional dalam pelayanan kemanusiaan. Intinya, tidak boleh,” tegasnya.
Sebagai Ketua IDI, dr. Josi menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme penindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau tenaga medis terlibat, IDI bisa memanggil dan melakukan investigasi terhadap oknum tersebut. Jika terbukti, kasusnya dapat dibawa ke Dinas Kesehatan dan dilaporkan ke Kolegium Disiplin dan Etik,” katanya.
Menurutnya, sanksi bagi tenaga medis bisa sangat berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik, bergantung hasil pemeriksaan di Kolegium.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap rumah sakit, dr. Josi menegaskan bahwa Dinas Kesehatan memiliki kewenangan penuh terhadap izin operasional. “Kalau memang sudah fatal, kondisinya bisa sampai pencabutan izin operasional. Itu situasi paling berat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki ruang untuk memberikan sanksi administratif. “BPJS bisa memutus kerja sama jika dalam audit ditemukan fraud (penipuan). Kalau sampai diputus, itu sangat berat bagi rumah sakit,” ujarnya.
dr. Josi memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan di Lampung Tengah agar bekerja secara profesional dan menjauhi praktik-praktik penipuan atau tindakan kecurangan.
“Apabila terbukti melakukan tindakan fraud dalam bentuk fee, marketing, atau transaksi apapun yang berkaitan dengan pelayanan pasien, akan kami tindak tegas. Jalankan bisnis kesehatan dengan sehat, bukan ugal-ugalan,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk mengawasi pelayanan kesehatan.
“Mohon bantu kami mengawasi. Bila menemukan praktik serupa di apotek, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya, sampaikan kepada kami. Kami pasti panggil dan konfrontasi. Kalau masuk ranah hukum, akan kami serahkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (*)
![]()

