Tanggamus, Senopatinews.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan status tersangka kepada Fitra Yunistiawan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten, Tanggamus, Rabu (18/9/2024).

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Topo Dasawulan, S.H.,M.H. Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Benar tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang telah menetapkan status tersangka kepada Fitra Yunistiawan,” ujar Kepala Cabang Kejari Tanggamus yang baru saja menjabat selama enam bulan ini.
Masih dikatakannya, penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 18 September 2024 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024 di Rutan Klas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari.
“Bahwa modus yang dilakukan tersangka antara lain melakukan mark up, pekerjaan fiktif atau tidak direalisasikan, tidak dibayarkannya tunjangan aparatur pekon serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dibayarkan kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Menurut Topo, dalam pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum dilakukan penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp.556 juta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

