Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman S.E.,M.Sos.I menanggapi terkait adanya praktik dugaan pungutan berdalih biaya daftar ulang dan penahanan Ijazah yang terjadi di SMP Swasta Bina Putra, Kecamatan Seputihagung.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihak sekolah itu tidak benar dan jelas melanggar aturan terkait dugaan pungutan liar dan penahanan ijazah, Selasa 15/07/2025.
“Terkait ijazah memang tidak boleh ditahan apapun alasannya. Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi saja sudah membagikan gratis ijazah, kita juga demikian untuk kabupaten,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil kepala sekolah melalui Kabid Dikdas untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut.
“Kami akan panggil secara kedinasan, jangan sampai persoalan ini berkelanjutan,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Sejumlah walimurid SMP Swasta Bina Putra, yang berada di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, mengeluhkan adanya dugaan pungutan serta penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.
Menurut beberapa walimurid yang meminta namanya tidak disebut mengatakan, pada tahun ajaran baru ini, pihak sekolah meminta biaya daftar ulang bagi siswa kelas VII sebesar 1.350.000 lalu kelas VIII sebesar Rp1.450.000 dan wali murid diharuskan mencicil sebesar Rp 500.000, serta kelas IX sebesar Rp 1.250.000 dan wali murid diharuskan mencicil sebesar Rp 300.000-500.000 sebagai dp.
“Itu diminta tanpa adanya rapat atau musyawarah terlebih dahulu kepada walimurid. Pihak sekolah beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya daftar ulang dan pembangunan gedung,” jelas mereka.
Sementara itu, penarikan uang tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum terlebih dahulu untuk menentukan nominal kesanggupan orangtua/walimurid. Mereka, mengaku kaget dengan biaya yang diminta tanpa adanya rincian penggunaannya, meski tergolong sekolah swasta namun tetap mengacu pada perataturan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamteng.
“Kan tidak semua orangtua/walimurid itu mampu, apalagi anak saya juga dapat bantuan PIP yang uangnya terpaksa digunakan untuk membayar cicilan daftar ulang atau komite,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, terdapat juga orangtua yang mengeluhkan ijazah anaknya hingga kini ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan komite.
“Ijazah anak saya sampai saat ini juga ditahan pihak sekolah, karena masih ada tunggakan komite. Harus lunas dulu baru bisa diambil Ijazahnya,” keluhnya. (*)
![]()

