Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkab Lampung Tengah, yang dilaporkan salah satu masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memasuki tahap baru.
Kasi Intelejen Kejari Lamteng Dr. Alfa Dera S.H.,M.H, mewakili Kajari Dr. Rita Susanti, S.H.,M.H.saat ditemui disela-sela kegiatan peresmian Makodim mengatakan, sedang menelaah persoalan tersebut.
Menurutnya, pihak kejaksaan sangat mengapresiasi peran serta dari seluruh masyarakat Lamteng dalam tindak pidana korupsi. Tetapi untuk laporan, pihaknya tetap menghargai praduga tak bersalah.
“Laporan saat ini telah di disposisikan Ibu Kajari dan sedang ditelaah oleh pihak kejaksaan untuk kelengkapan formil dan materil. Nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara professional. Kami juga saat ini sedang bekerja terkait pemberkasan tiga perkara Koni dan ada satu proses penyidikan dan sedang menunggu keterangan ahli,” jelasnya usai mengikuti persemian Makodim Lamteng, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk ke Kejaksaan kini teregristrasi secara online, termasuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan di sektor pendidikan tersebut.
Menurut Alfa Dera, proses telaah dilakukan untuk menilai kelengkapan formil dan materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materi, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional oleh rekan-rekan Kejaksaan. Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), dalam waktu 30 hari Kejaksaan wajib menyampaikan tindak lanjut laporan kepada pelapor.
“Pelapor nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporannya. Kami minta semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan. Kami bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (*)
![]()

