Lampung Tengah, Senopatinews.com
Tim khusus anti bandit (tekab) 308 presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lamteng, Polda Lampung, menangkap dua orang terduga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada, Sabtu (28/2/2026).
Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka berinisial AN dan HB ditangkap atas dasar laporan Jm (49) ayah dari korban Am (17) yang berstatus pelajar.
“Sebelumya atas laporan korban tim tekab 308 yang dipimpin panit I dan II melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama tersangka AN ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada disebuah kebun,” ujar Kapolsek.
Hasil dari pengembangan, didapatkan satu tersangka lagi, yaitu HB yang kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggibesar.
Kedua tersangka mengaku melakukan tindak pindana curas,di lokasi jembatan terminal betan subing. Kronologisnya, saat itu korban AM pada Minggu 21 desember 2025 sekira jam 02.30 WIB, berada didepan SD Xaverius jalan Lintas Timur depan PT GGP Umas Jaya.
Awalnya, anak pelapor yang bernama AM bertukar motor dengan temannya dikarenakan sepeda motor milik temannya dalam keadaan rusak dan akan diservice. Setelah sepeda motor tersebut selesai di service, korban yang hendak pulang langsung dipepet oleh dua orang tidak dikenal dan satu orang turun dengan menodongkan benda mirip senjata api jenis pistol dan berkata kepada korban ayo ikut ke Polres, dan satu orang lagi berjaga di sepeda motor.
Dikarenakan takut, korban ikut dengan pelaku sesampainya di pertigaan pelaku mengarahkan sepeda motor ke arah Terminal Betan Subing, sesampainya di kebun singkong sebelum jembatan betan subing korban diturunkan dan diambil Handphone nya serta sepeda motor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu dengan nopol BE 2789 NBR tahun 2019. Noka MH1KD1113KK107197 Nosin KD11E1106498 an. WAHID SUTARTO dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung galaxy A05s warna hitam dengan imei 350169774718562/ 358917694718563 dengan total kerugian Rp 21.000.000, dari kejadian tersebut ayah korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek. (*)
![]()

