Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Direktur Perusahaan PT Kaila Jaya Abadi Resmi Ditahan Kejari Lamteng, Dugaan Korupsi Senilai 4,5 Miliar Proyek Taman Hutan Kota

Senopatinews by Senopatinews
Desember 8, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Direktur Perusahaan PT Kaila Jaya Abadi Resmi Ditahan Kejari Lamteng, Dugaan Korupsi Senilai 4,5 Miliar Proyek Taman Hutan Kota
0
SHARES
413
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman hutan kota yang melibatkan R.A.Y, Direktur PT Kaila Jaya Abadi, kini resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 itu, mencapai nilai fantastis dengan total nilai anggaran Rp4,5 miliar.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP 42/L8.15 FD.12.2025 tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-43 terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025, selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 saksi, 2 ahli, dan menyita sedikitnya 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan kecukupan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.

Tersangka R.A.Y yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kaila Jaya Abadi diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Hutan Kota dengan cara mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.024.016.365 berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lainnya dalam pengembangan perkara.

“Perkara ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Penahanan R.A.Y menjadi salah satu rangkaian proses penindakan kasus korupsi yang ditangani Kejari Lampung Tengah pada tahun 2025. Berdasarkan evaluasi internal, sudah 4 pihak yang ditahan sepanjang tahun berjalan.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Lampung Tengah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas.

Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist