Jakarta, Senopatinews.com
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini di Tapanuli Utara menjadi sorotan Arist Merdeka Sirait, Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak diwilayah hukum Tapanuli Utara, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menempatkan Tapanuli Utara dalam situasi “ZONA MERAH” kejahatan seksual anak yang saat ini secara darurat membutuhkan kepedulian semua pihak mulai dari pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat serta keterlibatan media.
Kasus Kekerasan seksual bersama dan atau istilah lain yakni gengRAPE yang dilakukan 10 orang, 7 diantaranya berusia anak dan 3 orang berusia diatas usia 18 tahun terhadap seorang anak usia usia 16 tahun di Siborongborong.
Terlebih, terdapat juga kasus kekerasan seksual yang merendahkan martabat anak yang dilakukan seorang ayah sambung inisal S (38) berulang dan terencana terhadap anak usia 14 tahun hingga melahirkan Incest yang juga terjadi di Siborongborong demikian juga kasus kekerasan seksual yang terjadi dibeberapa tempat sebelum kasus gengRAPE dan incest ini terjadi.
“Meningkatnya kasus serangan kekerasan seksual dalam segala bentuk yang dilakukan orang terdekat korban dan anak meningkatnya pelakunya usia anak telah membuktikan bahwa sungguh tidak terbantahkan Tapanuli Utara menjadi Zona Merah Kejahatan Seksual terhadap anak,” ujar Arist.
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberikan mandat tugas dan fungsi membela dan melindungi Anak di Indonesia memberikan apresiasi kepada Kapolres AKBP Ronald Sipayung dan Kasat reskrim serta jajaran atas kerja cepatnya menangani kasus kejahatan seksual.
“Kepolisian telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejari untuk kasus gengRape,” tambah Arist saat bertemu dengan Kapolres Taput di Makopolres setempat.
Atas kasus gengRape dan incest, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kekerasan seksual gengRape yang dilakukan 10 orang pelaku, dan melakukan test phisikologis trapy sosial pshikologis korban.
Arist Merdeka Sirait mengimbau, para elit keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum. Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban agar kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat.
Dirinya juga, mengingatkan tidak ada toleransi dan kata damai terhafap segala bentuk eksploitasi, kejahatan seksual maupun perbudakan dan eksplotasi seksual.
“Komnas Perlindungan anak akan melawan segala bentuk pelanggaran hak diseluruh Indonesia termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Taput. Sayanmengajak Bupati Taput dan jajarannya untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan seluruh kepala desa serta lembaga desa dan termasuk peran Bhabinkamtibmas,” tutupnya.(*)
Laporan: Rls/Yudha/ Tim Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

