Lampung Tengah, Senopatinews.com
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Firdaus Ali S.Sos mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Menurut Anggota Komisi I Fraksi Gerindra itu, program pemutihan pajak adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang dicanangkan Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal.
“Program pemutihan ini kesempatan yang sangat baik. Masyarakat cukup membayar satu tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan bertahun-tahun maupun denda,” jelasnya.
Masih dikatakannya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dana hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Pajak yang kita setor akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Setelah program ini berakhir lanjutnya, tidak akan ada lagi pemutihan. Tahun depan, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dihapus datanya sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan program ini, ” tutupnya. (*)