Bandar Lampung, Senopatinews.com
Dunia Pendidikan Kota Bandar Lampung, dihebohkan dengan dugaan permintaan uang oleh salah satu oknum SMA Negeri 5 Kota Bandar Lampung.
Hal itu terungkap, saat pihak sekolah menghubungi orangtua siswa melalui telepon seluler. Apesnya, komunikasi yang berlangsung beberapa menit tersebut direkam oleh orangtua siswa pindahan.
Pasalnya, dari 10 peserta penerimaan siswa bagi kelas XI dan XII tersebut selain mengikuti pelaksanaan tes akademik dan wawancara, para calon siswa diminta uang oleh oknum SMAN 5 Bandar Lampung sebesar 11.700 ribu rupiah per siswa.
Menurut salah satu orangtua peserta penerimaan siswa mutasi di SMA N 5 Bandar Lampung mengatakan, diluar dari uang komite, pihaknya diminta uang seragam dan bangunan oleh oknum SMAN 5 Bandar Lampung.
“Saya kaget, sekarang mau pindah sekolah aja kok mahal sampai Rp 11.700.000. Itu pun masih diluar uang komite,” kata sumber dengan nada kesal.
Bahkan, sambungnya, uang seragam dan bangunan tersebut sama sekali sedikit pun tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Sudah saya coba untuk minta keringanan, tapi pihak SMAN 5 Bandar Lampung keberatan,” keluhnya.
Terpisah, menanggapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Lampung, Andika mengatakan, Iuran gelap yang mengatas namakan Komite Sekolah memang sudah menjadi modus atau penyiasatan oknum kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Selain dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup, banyak modus yang dilakukan pihak sekolah untuk meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/ wali peserta didik.
“Seperti untuk mengganti seragam, membangun fasilitas sarana prasarana sekolah, sarana UNBK, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah,” beber Andika.
Ironisnya lagi, sambungnya, peserta didik juga kerap mendapatkan ancaman tidak diberikan nomor peserta ujian semester, Raport serta ijazah ketika peserta didik tidak membayar uang SPP dan bangunan tersebut,
Menurut Andika, munculnya masalah yang berkaitan dengan keuangan sekolah, karena baik komite sekolah maupun kepala sekolah tidak bisa membedakan antara sumbangan dan iuran. Untuk itu pihak sekolah dan komite diharapkan bisa memahami bedanya sumbangan dengan iuran yang sering menjadi masalah.
Sumbangan itu tidak selalu dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk barang atau gagasan ide pemikiran yang positif untuk kemajuan organisasi. Sedangkan yang disebut iuran sudah dikategorikan dengan pemberian dan penerimaan berupa uang yang ada nilai jumlahnya dan waktunya, dan ketentuan yang bersifat tekanan, maka iuran tidak diperbolehkan di lembaga komite maupun di sekolah.
“Namun, dengan adanya informasi yang terjadi di SMAN 5 Bandar Lampung ini, maka oknum Komite dan Kepala SMAN 5 Bandar Lampung patut diduga kuat melakukan pungli,” pungkasnya.
Sementara, menanggapi dugaan pungli ini Kepala SMAN 5 Bandar Lampung, Hayati Nufus saat dikonfirmasi enggan menjawab. (rls/red/an)
![]()

