Lampung Tengah, senopatinews.com
Program revitalisasi gedung sekolah di Kabupaten Lampung Tengah memicu kontroversi. Selain diterpa isu permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai proyek, pengerjaan material fisik di lapangan juga disinyalir tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa pihak instansinya memegang teguh pakta integritas dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
“Sebagaimana yang sudah kita sampaikan dari waktu ke waktu, kita menjunjung tinggi kegiatan yang berpedoman pada pakta integritas. Kita tidak mentolerir hal-hal seperti adanya pungli, gratifikasi, dan lain-lain,” ujar Nur Rohman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10/2026).
Ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diambil jika dugaan setoran tersebut terbukti, Kadisdik menegaskan bahwa oknum yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan aturan yang berlaku.
“Silakan untuk bertanggung jawab apabila ada sesuatu hal yang memang tidak sebagaimana yang seharusnya,” tegasnya.
Dalih Pengawasan Konsultan Pusat
Terkait temuan penggunaan material baja ringan yang diduga tidak standar SNI di SMPN 1 Waypengubuan, serta belum terlihatnya jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lokasi pengerjaan, Nur Rohman menjelaskan bahwa teknis pengawasan sepenuhnya berada di tangan konsultan yang ditunjuk dari tingkat pusat.
Ia menambahkan, program revitalisasi ini merupakan proyek langsung dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke masing-masing satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMA.
“Pengawasan teknis itu didampingi oleh konsultan pengawas, dan bertugas langsung dari pusat. Dinas Pendidikan sifatnya hanya melakukan pendampingan untuk memastikan sekolah tersebut layak menerima bantuan, termasuk melibatkan unsur perguruan tinggi. Artinya, pengawasannya sudah jelas,” jelasnya.
Meski demikian, menanggapi riuhnya pemberitaan di masyarakat, pihak Dinas Pendidikan mengklaim telah berkoordinasi dengan tim internal dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meninjau lokasi pengerjaan.
Pengakuan Kepsek: Program Diancam Digeser Jika Tak Setoran 15 Persen
Pernyataan tegas dari Kadisdik Lampung Tengah ini justru berbanding terbalik dengan pengakuan sejumah kepala sekolah di lapangan. Beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa sedari awal penandatanganan PKS para kepala sekolah penerima program revitalisasi ditekankan oleh oknum pejabat dinas pendidikan agar setelah pencairan tahap pertama sebesar 70 persen untuk menyerahkan uang setoran 15 persen.
“Setelah pencairan tahap pertama, para kepala sekolah dihubungi oleh oknum pejabat dinas pendidikan agar mempersiapkan uang setoran 15 persen yang diminta dan segera menyerahkan uang tersebut sesuai jadwal, tempat, waktu dan hari yang ditentukan oleh oknum pejabat dinas pendidikan.
Tak hanya berhenti disitu saja, Ancaman pemindahan progam revitalisasi kesekolah lainnya, menjadi sarana intimidasi agar para kepala sekolah bersedia menyerahkan uang setoran tersebut.
“Jika tidak menyetorkan, ada ancaman akan digeser ke sekolah lain. Kami dilema, jadi terpaksa mengikuti aturan mainnya,” ungkap salah seorang kepala sekolah dengan nada pasrah.
Dugaan praktik culas dan pengawasan yang dinilai longgar ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran revitalisasi pendidikan terstruktur di Lampung Tengah. (Red)
![]()

