Lampung Tengah, senopatinews.com
Pascaviralnya temuan atap baja ringan tak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), aktivitas pembongkaran di proyek revitalisasi SMPN 1 Waypengubuan terus berjalan. Anehnya, proses perbaikan material bermasalah ini berlangsung tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Pantauan pada Selasa (29/9/2026), tak satu pun petugas pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah yang menampakkan diri di lokasi.
Saat dikonfirmasi via telepon, Sekretaris Disdikbud Lamteng, Dr. Ahmaludin, S.Ag., M.M., mengaku sudah meneruskan temuan ini ke pejabat teknis bertanggung jawab, yakni Minak Halim dan Hendri. Namun hingga kini, belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak terkait.
Ahmaludin secara terbuka menegaskan tak memiliki kewenangan untuk turun ke lapangan.
“Kalau saya yang meninjau, tidak ada kewenangannya. Terkait bangunan itu, panitianya adalah Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, Minak Halim, dan Hendri,” ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (29/9/2026).
Absennya pengawasan dinas pendidikan dan kebudayaan serta tim teknis memicu tanda tanya besar publik. Kondisi ini makin diperkeruh dengan isu miring di kalangan kepala sekolah terkait dugaan instruksi fee 15 persen dari oknum pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan kepada sekolah penerima bantuan revitalisasi. Praktik ini disinyalir menjadi penyebab tumpulnya pengawasan, hingga material sub-standar lolos tanpa tindakan tegas sejak awal.
Dugaan pungli ini berbanding terbalik dengan Surat Pernyataan Resmi Nomor: 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Lamteng, Dr. Nur Rohman. Dalam surat tersebut ditegaskan lima poin utama:
• Nol Toleransi Pungli: Larangan keras segala bentuk pemotongan, fee, imbalan, atau komisi.
• Integritas: Komitmen pelaksanaan program secara bersih dan transparan.
• Pakta Integritas: Kewajiban penandatanganan pakta integritas bagi setiap sekolah penerima.
• Himbauan Melapor: Sekolah diminta melapor jika ada tekanan atau intervensi mengatasnamakan dinas.
• Kanal Pengaduan: Penyediaan saluran pengaduan resmi untuk menampung laporan pelanggaran.
Namun, surat pernyataan resmi yang dikeluarkan dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut diduga hanya formalitas diatas kertas tanpa tindakan nyata. Masyarakat berharap, pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap sekolah yang menerima program bantuan revitalisasi agar tepat sasaran. (Red)
![]()

