Lampung Tengah, senopatinews.com
Program bantuan revitalisasi di SDN 2 Gayausakti, Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah, memicu sorotan warga setempat.
Alokasi dana sebesar Rp529 juta untuk perbaikan fisik sekolah tersebut dinilai tidak tepat sasaran lantaran kondisi bangunan terdahulu dianggap masih bagus dan layak guna.
“Bantuan senilai ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan untuk merehab ruang kantor guru, tiga unit toilet, serta tiga ruang kelas,” ujar warga setempat yang meminta namanya tidak disebut. Minggu (27/9/2026)
Dirinya pun mengapresiasi peran pemerintah dalam memajukan pendidikan melalui bantuan revitalisasi. Namun, jika melihat dari sisi kelayakan, sekolah ini masih sangat baik kondisinya.
“Menurut saya ini hal yang mubazir, membuang anggaran untuk bangunan yang masih layak kondisinya,” paparnya.
Disisi lain, Kritik tajam datang dari pemerhati pendidikan Lampung Tengah, Kholidi. Ia menyebut pengucuran dana bantuan ini mencederai skala prioritas, mengingat masih banyak sekolah lain di wilayah lampung tengah yang mengalami kerusakan jauh lebih parah.
“Rehab bangunan ini tentu tidak tepat sasaran, contohnya, mulai dari atap, baja, kusen jendela dan lantai keramik dinilai masih sangat bagus dan layak. Kalau dibandingkan, masih banyak sekolah lain yang memang sangat membutuhkan. ,” tegas Kholidi.
Ia mengingatkan, mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan, program revitalisasi memprioritaskan sekolah dengan tingkat kerusakan fisik minimal sedang hingga berat, berada di wilayah Terdepan, Terluar, Terdampak Bencana (3T), atau yang terkena dampak bencana alam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 2 Gayausakti, Muhammad Muchtar Rusdi, menepis anggapan bahwa bangunan sekolahnya masih sangat layak. Menurutnya, pihak sekolah hanya menjalankan prosedur sesuai data dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian.
“Kalau saya tidak paham banget dengan teknis bangunan, saya hanya menjalankan sesuai perjanjian kerja sama dengan kementerian. Sekolah kami terbaca sangat membutuhkan di Dapodik,” ujar Rusdi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Rusdi menambahkan, seluruh pengajuan dilakukan dengan memperbarui data di sistem. Mengenai penentuan akhir, hal tersebut merupakan wewenang skala prioritas sistem Dapodik.
Persoalan diduga tidak tepat sasaran ini, tentu berbanding terbalik dengan arahan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto. Dalam sosialisasi kebijakan revitalisasi, Gogot menekankan pentingnya peran aktif dan verifikasi jujur dari pemerintah daerah serta pihak sekolah.
Menurut Gogot, sekolah wajib menyertakan bukti faktual berupa data status lahan, foto kondisi kerusakan berteknologi geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan dari surveyor sesuai standar PUPR.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi agar terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi landasan hukum kuat untuk merevitalisasi sekolah yang memang memerlukan atensi serius,” terang Gogot dalam Webinar Sosialisasi Pengusulan Revitalisasi. (Red)
![]()

