Lampung Tengah, senopatinews.com
Kepastian mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah secara resmi memastikan tidak ada pembahasan maupun pengesahan APBD Perubahan untuk tahun ini.
Langkah tegas tersebut diambil lantaran pihak eksekutif hingga saat ini tak kunjung menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan. Sisa waktu yang terlampau mepet dinilai tidak memadai untuk menjalankan mekanisme pembahasan sesuai regulasi.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni, mengungkapkan bahwa tenggat waktu penetapan APBD Perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 177 Ayat (3) jatuh pada 30 September tahun berjalan. Dengan waktu tersisa yang hanya menghitung hari, seluruh fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepakat menghentikan proses tersebut.
“Faktanya tidak ada kabar dari pihak eksekutif mengenai penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan. Mengingat waktu tersisa tinggal tujuh hari, pembahasan sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terang Febriyantoni, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, keputusan ini diambil bukan karena keengganan DPRD, melainkan demi mematuhi aturan dan tata kelola keuangan yang berlaku. Sebelum keputusan ini diambil, DPRD Lampung Tengah sebenarnya telah melayangkan surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah sejak 19 Agustus 2026 untuk mengingatkan urgensi dokumen tersebut.
Dampak Langsung bagi Masyarakat dan PPPK
Batalnya APBD Perubahan 2026 ini membawa konsekuensi serius bagi sejumlah program krusial yang sebelumnya digadang-gadang akan diakomodasi dalam penganggaran perubahan. Beberapa sektor yang dipastikan terdampak langsung di antaranya:
• Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga pendidik.
• Keberlanjutan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu.
• Keberlangsungan Program Sekolah Rakyat serta agenda prioritas daerah lainnya yang belum ter-cover pada APBD Murni 2026.
Menanggapi situasi ini, Febriyantoni menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah serta pihak-pihak yang terdampak.
“Kami dari DPRD memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, rekan-rekan guru PPPK paruh waktu, serta seluruh pihak yang kepentingannya belum bisa terakomodasi akibat tidak terlaksananya APBD Perubahan tahun ini,” pungkasnya. (Red)
![]()

