Lampung Tengah, senopatinews.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Langkah tegas ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyimpangan pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dibiayai dari APBD Lampung Tengah tersebut menelan anggaran hingga Rp14,93 miliar.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan menyita berbagai dokumen penting, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban proyek.
Upaya penyitaan dilakukan guna menguji aspek kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Pihak Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kejari juga berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah ini secara profesional, transparan, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)
![]()

