Tulang Bawang, Senopatinews.com
Petugas gabungan Polsek Menggala bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IM alias SN (35).
Pria berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala ini dibekuk tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB lalu.
“Benar, petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang telah menangkap pelaku curat pada senin lalu,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/06/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa oli merek shell helix milik korban Juhari (36) warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB lalu, saat korban pulang kerumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri.
Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek yang hilang. Selain itu, kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut raib.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, petugas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawanh langsung melakukan penyelidikan. “Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)
Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

