Lampung Tengah, senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi memproses laporan masyarakat terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyeret nama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi. Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah mempelajari berkas aduan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, membenarkan penerimaan laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026).
“Laporan sudah kita terima, saat ini masih dalam tahap telaah,” ujar Okky.
Okky menambahkan, jika proses pengkajian awal selesai, Kejari Lampung Tengah akan langsung tancap gas melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Pihak pelapor juga bakal dipanggil untuk memberikan keterangan resmi beserta dokumen pendukung.
“Dari telaah itu nanti kita buat Puldata dan Pulbaket dari pihak pelapor juga,” tegasnya.
Berdasarkan berkas aduan yang dilayangkan oleh elemen masyarakat peduli pendidikan, terdapat tiga poin utama dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan Marsudi:
• Pungutan Aplikasi SPMB Daring (Tahun Anggaran 2025 dan 2026): Setiap SD di Kabupaten Lampung Tengah diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih biaya pelatihan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sadisnya, dana tersebut disinyalir dialirkan langsung ke rekening pribadi atas nama Marsudi.
• Dugaan Double Budgeting O2SN dan FLS2N: Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) diduga kuat dipungut iuran ilegal sebesar Rp1.500 per siswa kepada setiap Kepala Sekolah. Padahal, ajang tersebut telah secara resmi dibiayai oleh APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebesar Rp252,9 juta pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp273,3 juta pada Tahun Anggaran 2026.
• Monopoli Jual Beli Blanko Ijazah: K3S SD Kabupaten diduga memonopoli penjualan blanko ijazah dan transkrip nilai. Pihak sekolah diwajibkan membeli dokumen formal tersebut melalui K3S SD dengan tarif yang bervariasi menggunakan anggaran sekolah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas dunia pendidikan di Lampung Tengah. (Red)
![]()

