Lampung Tengah, senopatinews.com
Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 mendadak diterpa isu tak sedap. Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah yang baru menerbitkan Surat Pernyataan Resmi pencegahan pungutan liar (pungli) di tengah jalannya proyek menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Surat Pernyataan Resmi Nomor: 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, pada Sabtu (19/9/2026). Yang menjadi sorotan publik, surat penegasan integritas ini baru keluar pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus permintaan fee proyek revitalisasi yang membongkar jajaran di Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah menyusul ini dinilai ganjil oleh publik. Mengapa komitmen dasar pelaksanaan anggaran APBN tersebut tidak ditegaskan sejak awal sebagai Standard Operating Procedure (SOP) sebelum program digulirkan?
Dalam surat resmi tersebut, terdapat lima poin mendasar yang ditegaskan Disdikbud Lampung Tengah.
• Nol Toleransi Pungli: Poin utama menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, permintaan imbalan, komisi, atau pemberian dalam bentuk apa pun.
• Integritas: Komitmen pelaksanaan program yang bersih dan transparan.
• Pakta Integritas: Kewajiban bagi setiap satuan pendidikan penerima proyek untuk menandatangani Pakta Integritas.
• Himbauan Melapor: Sekolah diminta segera melapor jika mendapat tekanan atau intervensi yang mengatasnamakan dinas.
• Kanal Pengaduan: Pembukaan saluran aduan resmi untuk menampung laporan pelanggaran.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tidak membenarkan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan, permintaan imbalan, komisi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026,” bunyi poin pertama dalam surat pernyataan tersebut.
Kasus tersebut mendapat perhatian salah satu masyarakat peduli pendidikan Lamteng Kholidi. Dirinya menilai, terdapat beberapa kejanggalan pada penerbitan surat tersebut.
“Mengapa lima poin penting yang sangat mendasar dalam pelaksanaan program APBN ini tidak ditegaskan sejak awal kepada para penerima proyek,” kata Kholidi, Minggu (20/9/2026).
Kholidi menjelaskan, dalam surat tersebut poin pertama menegaskan Disdikbud tidak membenarkan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, permintaan imbalan, komisi, atau pemberian dalam bentuk apapun.
Poin kedua dan ketiga menegaskan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mewajibkan setiap satuan pendidikan penerima untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai landasan untuk mencegah penyimpangan, gratifikasi, tekanan, dan intimidasi.
Menurutnya, penegasan tersebut seharusnya menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) sejak hari pertama program digulirkan, bukan baru dikeluarkan setelah adanya pengungkapan kasus revitalisasi sekolah oleh aprat penegak hukum di Sumsel.
“Ini memunculkan pertanyaan, apakah di Lampung Tengah juga terjadi dugaan praktik permintaan fee proyek pada program revitalisasi,” ujarnya.
Pada poin keempat dan kelima, Disdikbud meminta satuan pendidikan untuk segera melapor jika mengalami tekanan atau permintaan imbalan yang mengatasnamakan dinas. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi WhatsApp 0821 8151 6880, Instagram dan TikTok disdikbud_lamtengkab, serta email disdikbud@lampungtengahkab.go.id dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
“Jika sejak awal tidak ada masalah, mengapa harus menunggu OTT di provinsi lain. Publik kini menunggu langkah nyata Disdikbud, bukan hanya surat pernyataan,” tandasnya.
Melihat pola diterbitkannya surat ini pasca-kasus OTT di provinsi tetangga, publik meragukan keefektifan dan motif di baliknya. Muncul spekulasi tajam. Apakah di Lampung Tengah juga diindikasikan terjadi praktik pemotongan atau permintaan fee proyek serupa?
Himbauan pada poin empat dan lima seolah menjadi sinyal terselubung bahwa ada potensi tekanan yang dialami pihak sekolah. Kemunculan surat ini dianggap sebagai langkah “cuci tangan” atau kepanikan merespons pengawasan aparat penegak hukum yang kian mengetat di wilayah Sumatra.
Kini, publik menunggu langkah konkret dan pembuktian di lapangan dari Disdikbud Lampung Tengah, bukan sekadar komitmen di atas lembar kertas formal. (Red)
![]()

