Lampung Tengah, senopatinews.com
Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Lampung Tengah kembali mencoreng marwah dunia pendidikan dan mengusik kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Seorang oknum Kepala SD Negeri 2 Setia Bumi berinisial ES dan seorang oknum guru SD Negeri 3 Setia Bumi berinisial DE diduga terlibat hubungan tidak semestinya hingga keduanya digerebek warga di rumah DE, Kecamatan Seputih Banyak.
Kedua oknum tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan perbuatan tersebut dinilai mencederai citra institusi pendidikan serta menambah sorotan terhadap perilaku aparatur yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
Peristiwa penggerebekan disebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, di rumah yang ditempati DE bersama keluarganya di wilayah Kampung Setia Bumi (SB 7), Kecamatan Seputih Banyak.
Kepala Kampung Setia Bumi (SB 7), Murdi, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan yang dilakukan warga terhadap kedua oknum ASN tersebut. Menurutnya, warga telah mengetahui keberadaan ES di rumah DE sebelum akhirnya mendatangi lokasi.
“Warga sekitar sudah mengetahui bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, DE memasukkan laki-laki itu, ES, ke rumahnya. Saat itu, suaminya sedang pergi mengantar tetangganya untuk berobat ke rumah sakit. Warga memang sudah geram karena, menurut mereka, bukan hanya kali ini saja,” kata Murdi, Rabu, 9 September 2026.
Murdi mengatakan dirinya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari perangkat kampung mengenai adanya penggerebekan tersebut. Setelah tiba di lokasi, ia bersama warga meminta ES untuk tetap berada di tempat hingga suami DE kembali dari rumah sakit.
“Saya langsung ke lokasi. Memang benar terjadi penggerebekan. Saat itu, kami meminta pihak laki-laki tidak diperbolehkan pergi sebelum suami perempuan tersebut pulang dari rumah sakit. Setelah suami perempuan itu datang, keluarga dari kedua belah pihak kemudian didatangkan,” ujarnya.
Setelah suami DE tiba di lokasi, para pihak disebut melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan melibatkan keluarga masing-masing. Dalam mediasi tersebut, suami DE disebut memutuskan untuk mengakhiri hubungan rumah tangganya.
“Mereka melakukan mediasi. Saat itu, pihak suami yang merasa dirugikan meminta perceraian dan biaya perceraian ditanggung oleh pihak laki-laki. Selanjutnya, para pihak menyatakan menerima kesepakatan tersebut dan dituangkan dalam surat keterangan yang pada intinya menyebutkan perdamaian serta tidak adanya tuntutan dari kedua belah pihak,” jelas Murdi.
Ia menambahkan, mediasi tersebut turut dihadiri oleh kepala sekolah tempat DE bertugas sebagai guru. “Ada kepala sekolah tempat perempuan itu mengajar yang hadir dalam mediasi. Perempuan tersebut merupakan guru, sedangkan laki-laki sudah menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya.
Mencuatnya peristiwa tersebut kembali menempatkan dunia pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dalam sorotan publik. Pasalnya, kedua pihak yang diduga terlibat merupakan ASN yang bekerja di lingkungan sekolah dan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perilaku serta nama baik institusi tempat mereka bertugas.
Terlebih, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan seorang kepala sekolah. Jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan serta memberikan contoh kepada guru, peserta didik, dan masyarakat.
Dugaan perbuatan tersebut, apabila terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang, berpotensi mencoreng marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan pendidikan. (Red)
![]()

